KETENTUAN PELAKSANAAN
KARYAWAN BEKERJA DI KANTOR
DENGAN MELAKSANAKAN PANDUAN PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI TEMPAT KERJA http://promkes.kemkes.go.id/kmk-no-hk0107-menkes-328-2020-tentang-panduan-pencegahan-pengendalian-covid-19-di-perkantoran-dan-industri
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, Pengurus dalam rapat tanggal 13 Juni 2020 memutuskan tidak memberlakukan Ketentuan Pelaksanaan
Karyawan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Terkait Dengan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor : 218/SDM.36/III/2020.
Karyawan Kantor Dana Pensiun YAKKUM terhitung mulai Senin 15 Juni 2020 kembali bekerja secara normal di kantor dengan melaksanakan panduan seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di atas (terlampir)
Demikian ketentuan ini dibuat agar dapat dilaksanakan serta digunakan sebagaimana mestinya.