Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun. Dana pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut Undang-Undang, dana pensiun di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK).
Dana pensiun terbagi atas 3 (tiga) jenis program, yakni Dana Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), Dana Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Secara umum, ROI dana pensiun dalam 8 (delapan) bulan mempunyai akumulasi return 3,11%. Adapun DPLK menjadi juara dengan return 4,22% diikuti oleh DPPK PPMP dan DPPK PPIP dengan masing-masing return 3,04% dan 0,32%. Besar kecilnya return tergantung dari portofolio penempatannya. Dana Pensiun DPLK pada umumnya investasinya ditempatkan pada Obligasi, Deposito dan Reksadana Pasar uang yang relatif stabil. Penempatan deposito, industri DPLK secara umum mempunyai bobot penempatan mencapai 60,84%, lebih besar dibandingkan Dana Pensiun PPIP dan Dana Pensiun PPMP, di mana masing-masing 14,49% dan 11,03%. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa pengelolaan investasi DPLK cenderung lebih konservatif, sehingga ketika kondisi pasar cenderung tertekan (bearish) di sepanjang tahun ini, maka pengelolaan investasi yang konservatif berpotensi mempunyai kinerja yang lebih unggul.
Pandemi Corona (Covid-19) membuat kinerja investasi industri dana pensiun tertekan. Perolehan return on invesment (RoI) sektor industri ini menunjukkan trend penurunan. Kinerja investasi dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga ikutan merosot. Hal serupa juga terjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti alias DPPK-PPIP.
Bagaimana dengan DANA PENSIUN YAKKUM??
Dana Pensiun YAKKUM tergolong dana pensiun iuran pasti (DPPK PPIP), adanya wabah Virus Corona – 19 menyebabkan ROI Dana Pensiun YAKKUM tidak sesuai dengan RENCANA BISNIS yang dibuat. Portofolio investasi Dana Pensiun YAKKUM tidak semuanya ditaruh pada investasi bebas risiko. Penampatan investasi sebagian di Reksadana dan Saham. Sejak IHSG menurun tajam di bulan Maret 2020, pergerakan pasar modal sudah tidak rasional karena kepanikan wabah virus corona. Meskipun demikian Dana Pensiun YAKKUM tetap memperhatikan manajemen risiko. Dana Pensiun YAKKUM tetap kosisten dengan strategi investasi jangka panjang karena liabilitas juga jangka panjang. Jadi tidak perlu khawatir kondisi saat ini, situasi akan membaik. Fakta sejak bulan september s/d Nopember 2020 IHSG kembali menguat hampir mendekati 5.600. ROI Dana Pensiun YAKKUM pada akhir September 2020 sebesar 2.29%, dana pensiun PPMP sebesar 1.89%, dana pensiun PPIP (ada 44 dana pensiun PPIP di Indonesia) rata rata ROI – 1.03% (minus), dana pensiun DPLK sebesar 4.05% dan industri dana pensiun (gabungan seluruh dana pensiun di Indonesia sejumlah 216 dana pensiun) rata rata ROI sebesar 2.28%. Dari data tersebut kinerja ROI Dana Pensiun YAKKUM masih lebih tinggi dari dana pensiun PPMP, dana pensiun PPIP dan industri dana pensiun secara keseluruhan, sedangkan dana pensiun DPLK nomor satu, Dana Pensiun YAKKUM nomor 2, dan semoga akan meningkat di akhir Desember 2020. (Heru Adi Prasetya)