Peraturan Dana Pensiun (PDP) YAKKUM telah mengalami beberapai kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan oleh Pendiri yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 289-PS/K.PDP.YAKKUM/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 yang telah disahkan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan Nomor : KEP-5/NB.11/2020 tanggal 16 Januari 2020. Dalam Peraturan Dana Pensiun di atas, beberapa pasalnya mengamanatkan kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun untuk menyusun Pedoman Teknis yang merupakan regulasi turunan untuk mengatur lebih teknis ketentuan yang telah diatur dalam PDP;

Pedoman Teknis Dana Pensiun disusun untuk memenuhi amanat dalam PDP, yang tujuannya untuk melengkapi dan memberikan ketentuan yang bersifat teknis, baik kepada Pendiri, Dewan Pengawas maupun Pengurus Dana Pensiun, agar implementasi PDP dapat dilaksanakan secara baik untuk memenuhi kepentingan seluruh stake holders;