Dalam rangka menjamin akuntabilitas data kepesertaan dari setiap Peserta Dana Pensiun YAKKUM, sesuai Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun YAKKUM nomor : 289-PS/K.PDP.YAKKUM/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Pasal 27 ayat (9) yang berbunyi : “Peserta wajib melaporkan kepada Dana Pensiun setiap terjadinya perubahan mengenai susunan keluarga, pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal, dan perubahan lainnya yang dianggap perlu, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan dimaksud, dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pengurus”,  tahun 2020 ini Pengurus melakukan pengkinian data kepesertaan yang meliputi:

  1. Nomor Peserta
  2. Tanggal Lahir Peserta
  3. Tanggal Menjadi Peserta
  4. Alamat Tempat Tinggal
  5. Status Perkawinan
  6. Susunan Keluarga (Ahli Waris yang sah)

Pengkinian data Peserta dimaksudkan agar Dana Pensiun memperoleh data Peserta terkini dengan didukung bukti pendukung yang benar dan sah.

Untuk mempermudah proses pengkinian data kepesertaan, Pengurus Dana Pensiun YAKKUM membagi menjadi 4 (empat) zonasi berdasarkan lokasi Unit Kerja Jajaran YAKKUM

Tahun 2020 ini Pengurus Dana Pensiun YAKKUM fokus untuk melakukan pengkinian data kepesertaan untuk Zonasi Utara Unit Kerja Jajaran YAKKUM, sedangkan zona sisanya akan diselesaikan tahun 2021.