SOTAKER DAPEN YAKKUM ini ditetapkan dengan maksud agar seluruh Insan Dana Pensiun YAKKUM mampu menyadari, menghayati, memahami dan melaksanakan pengelolaan dana pensiun dengan prinsip:
- Bahwa dana pensiun pada hakekatnya merupakan sebuah badan hukum dan sebuah organ yang hidup, dan oleh karenanya setiap bagiannya harus dapat bekerja secara bersama-sama dan bersinergi sebagai sebuah kesatuan yang saling menunjang dan saling membantu.
- Bahwa dana pensiun harus dikelola secara teratur, menurut tatanan dan pembagian bidang yang baku, dengan tata kelola yang jelas dan efisien, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan maupun
- Bahwa perlu adanya batasan-batasan tata kelola bagi masing-masing pihak, baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana pensiun, terutama dalam pelaksanaan hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab.
- Bahwa keberadaan, kedudukan dan peranan masing-masing pihak dapat diterjemahkan secara lebih tepat sehingga dapat menjalankan hubungan kerja yang baik, harmonis dan saling mendukung.
- Bahwa integritas, loyalitas dan komitmen tinggi terhadap kebijakan organisasi dan tata kerja ini dapat menjadi perisai yang baik dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan tujuan didirikannya dana pensiun.
Dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip di atas, tujuan ditetapkannya SOTAKER DAPEN YAKKUM antara lain agar dapat:
- Memberikan pedoman bagi Pendiri, Pengurus/Direksi, Dewan Pengawas dan Karyawan Kantor Dana Pensiun YAKKUM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaannya sesuai dengan tugas, peran, kedudukan, hak, kewenangan dan tanggung jawab masing‑masing.
- Memberikan keyakinan kepada Pendiri dan stakeholder lainnya dengan memberikan informasi secara terbuka dan transparan bahwa semua pelaksanaan kegiatan dana pensiun dijalankan dan dikelola dengan teratur, terorganisir, aman dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Dana Pensiun (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness).
- Menjaga agar pengelolaan dan penggunaan sumber daya dan kekayaan dana pensiun dilakukan secara aman dan efisien untuk memberikan manfaat yang optimal bagi Peserta.
- Meminimalkan potensi terjadinya konflik kepentingan (vested interested) di semua jajaran dana pensiun serta pihak-pihak lainnya dalam menjalankan kegiatan pengelolaan dana pensiun.
STRUKTUR ORGANISASI
- Struktur Organisasi Dana Pensiun disusun dengan model Struktur Organisasi Matriks, yaitu gabungan antara Struktur Organisasi Fungsional dan Struktur Organisasi Divisional.
- Pembentukan fungsi-fungsi Pengurus/Direksi sebagai satuan kerja dilaksanakan dengan mekanisme dan uraian tugas Fungsi yang mengacu pada Pasal 6 ayat (5); ayat (6); Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 POJK Nomor:15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
- Pembentukan Komite di Dewan Pengawas dilaksanakan dengan mekanisme dan uraian tugas Komite yang mengacu pada Pasal 41; Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 POJK Nomor:15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
