Peserta Dana Pensiun YAKKUM di mana pun berada, salam sejahtera bagi kita semua.
KAMI ADA UNTUK ANDA
Kalimat singkat itu dapat menggambarkan peranan Dana Pensiun bagi Anda karena Peserta merupakan stakeholder utama. Dalam laman ini kami sajikan beberapa menu yang perlu diketahui untuk menjadi perhatian Peserta.
Perjalanan seorang Peserta, dimulai ketika seorang Karyawan tetap YAKKUM mendaftarkan diri untuk menjadi Peserta. Untuk mengetahui apakah Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai Peserta, dapat dilihat di bawah ini.
Setelah Anda memenuhi persyaratan sebagai Peserta baru, Anda dapat melakukan Aplikasi Pendaftaran Peserta. Formulir Aplikasi Pendaftaran Peserta Baru, silakan dapat diunduh di menu DOWNLOAD, FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA BARU (1). Jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen bukti sesuai yang dipersyaratkan guna proses verifikasi. Apabila Peserta ingin mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi-fungsi dokumen pendukung yang dipersyaratkan dan prosedur pendaftaran Peserta dapat dilihat dalam keterangan berikut.
Karyawan yang sudah menjadi Peserta Aktif akan memenuhi kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan ketentuan. Pada tahap ini, barangkali menjadi saat-saat yang dirasa bersusah-susah dahulu. Tetapi jangan terlalu dirisaukan karena semua untuk tujuan yang jelas, yaitu UNTUK USIA EMAS YANG LEBIH TERJAMIN. Hal yang sangat penting untuk diketahui oleh Peserta. Iuran Dana Pensiun berikut pengembangannya memang adalah hak Peserta. Namun semenjak Anda membubuhkan tanda tangan bahwa Anda bersedia menjadi Peserta Dana Pensiun, Anda terikat dengan Peraturan Dana Pensiun. Kekayaan Dana Pensiun diperuntukkan bagi kepentingan Peserta di Masa Pensiun. Diatur oleh Undang-undang bahwa kekayaan Anda di Dana Pensiun tidak dapat diambil sewaktu-waktu sebelum memenuhi kualifikasi masanya. Juga tidak boleh digunakan sebagai agunan utang piutang. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi kerumitan di akhir usia pensiun. Setiap Peserta wajib untuk menghindari tindakan ini.
Di dalam perjalanan, seorang Peserta dapat saja mengalami perubahan data yang menyangkut identifikasi Peserta maupun status keluarga. Apabila hal ini terjadi, sangat perlu bagi Peserta untuk melakukan Pengkinian Data supaya data kepesertaan yang tersimpan di Dana Pensiuan adalah data terkini. Hal tersebut bertujuan supaya tidak menjadi sumber masalah/kerumitan pada saat proses pengajuan Manfaat Pensiun yang dapat memperlama proses penerimaan Manfaat Pensiun. Formulir Pengkinian Data dapat diunduh dalam Menu Download -Formulir Pengkinian Data. Kerugian yang mungkin timbul karena keteledoran terhadap pengkinian data misalnya, dapat terjadi mundurnya proses pencairan manfaat pensiun karena Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyerahkan hak atas manfaat pensiun peserta. Dapat juga terjadi ketidaktepatan hak ahli waris apabila ada perubahan status keluarga.
Dana Pensiun secara rutin juga melakukan program Pengkinian Data setiap tahun dengan bergiliran. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Dana Pensiun pasal 12 ayat (5) “Pengurus berhak meminta kepada Pendiri dan Peserta mengenai data Peserta yang berkaitan dengan kepesertaannya pada Dana Pensiun.”
Dengan mengetahui fungsi pengkinian data, kami harapkan Peserta menjadi lebih peduli untuk mendukung pelaksanaan pengkinian data, baik secara mandiri maupun kolektif. Peserta dapat mengunduh Formulir Pengkinian Data secara mandiri.
Sebagai stakeholder utama, Peserta mempunyai hak akses untuk berkomunikasi dengan Dana Pensiun. Kami siapkan berbagai media komunikasi. Dapat secara langsung melalui Telepon, Fax, email dan juga melalui kolom kontak dalam web ini. Peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat tentang Portofolio Ivestasi dan Pengembangannya. Dapat juga mengajukan pertanyaan, konfirmasi bahkan keluhan ataupun ketidakpuasan atas satu dan lain hal yang terkait dengan kepesertaannya. Formulir Saran Portofolio dapat diunduh dalam menu Download- Formulir saran.
Selain itu, secara rutin setiap tahun sekali, Dana Pensiun akan mengirimkan kepada Peserta perkembangan Saldo Manfaat Pensiun Peserta, melalui Unit Kerja. Hal ini mejadi bagian pertanggungjawaban Dana Pensiun atas kepercayaan Peserta untuk menjaga dan mengembangkan dana masa depannya di tangan Dana Pensiun.
Sampai tiba masa akhir kebersamaan Peserta dengan Dana Pensiun, yaitu pada saat Peserta telah selesai mengajukan permohonan Manfaat Pensiun dan telah menerimanya. Untuk mengetahui segala sesuatu mengenai Manfaat Pensiun dan prosedur permohonannya dapat dilihat di bawah ini.
Kiranya palayanan kami memuaskan Peserta menyambut akhir masa tugas dengan sukacita.